MOTOR Plus-online.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jadi bukti sahnya kendaraan bermotor.
BPKB harus dijaga agar tidak rusak apalagi sampai hilang bisa repot.
Kalau sudah hilang jangan panik cukup siapkan uang Rp 225 ribu langsung dapat ganti yang baru.
BPKB dan STNK sebagai tanda bukti kalau motor legal dan sah serta mudah untuk dijual jika dokumennya komplit.
Lalu bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang atau rusak?
Dikutip dari KompasTV, cara mengurus BPKB yang mengalami kerusakan seperti dimakan rayap atau disebabkan oleh faktor lain dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Selain itu, bagi Anda yang ingin mengurus BPKB yang hilang atau rusak, dibutuhkan bula persiapan biaya mengurus BPKB hilang atau biaya mengurus BPKB rusak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengurusan BPKB yang hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 32 peraturan tersebut menyatakan bahwa apabila terjadi kehilangan atau kerusakan BPKB, pemilik kendaraan bermotor memiliki hak untuk mengajukan permohonan penggantian.
Baca Juga: Motor Terjaring Razia Tidak Dikembalikan Polisi Kalau Pemilik Cuma Bawa STNK dan BPKB
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR