Cuma Bayar Rp 225 Ribu BPKB Motor Hilang atau Rusak Langsung Diganti Baru

Ahmad Ridho - Selasa, 31 Oktober 2023 | 20:35 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Biaya pergantian BPKB hilang atau rusak siapkan uang Rp 225 ribuan.

- Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.

Selain itu, Anda diharuskan melampirkan persyaratan lengkap untuk mengurus BPKB yang hilang sebagai berikut:

- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

Baca Juga: Punya Duit Rp 3 Jutaan Bisa Bawa Pulang Honda Vario 125 Tahun 2013 STNK dan BPKB Lengkap

- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;

- Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;

- STNK;

- Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;

- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;

- Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular