MOTOR Plus-online.com - Kendaraan yang masuk Jakarta diperketat, ada syarat khusus yang harus dipenuhi.
Mulai hari ini motor dan mobil usia 3 tahun lebih yang masuk Jakarta akan dikejar petugas razia dan akan diberi sanksi tilang.
Razia kendaraan yang tidak dan belum uji emisi resmi berlaku hari ini, Rabu (1/11/2023).
Adapun razia dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Tujuannya, untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta yang banyak mengandung polutan.
Razia uji emisi ditujukan kepada kendaraan berusia tiga tahun ke atas.
Jika tidak lulus, akan dikenakan denda kepada pengendara motor sebesar Rp 250 ribu, sedangkan mobil Rp 500 ribu.
Ani Ruspitawati juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta mengatakan, razia uji emisi akan digelar di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Dilarang Masuk Jakarta Mulai 1 November Motor dan Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Akan Dirazia Loh
"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Ani dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/10/2023).
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR