MOTOR Plus-online.com - Kendaraan yang masuk Jakarta diperketat, ada syarat khusus yang harus dipenuhi.
Mulai hari ini motor dan mobil usia 3 tahun lebih yang masuk Jakarta akan dikejar petugas razia dan akan diberi sanksi tilang.
Razia kendaraan yang tidak dan belum uji emisi resmi berlaku hari ini, Rabu (1/11/2023).
Adapun razia dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Tujuannya, untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta yang banyak mengandung polutan.
Razia uji emisi ditujukan kepada kendaraan berusia tiga tahun ke atas.
Jika tidak lulus, akan dikenakan denda kepada pengendara motor sebesar Rp 250 ribu, sedangkan mobil Rp 500 ribu.
Ani Ruspitawati juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta mengatakan, razia uji emisi akan digelar di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Dilarang Masuk Jakarta Mulai 1 November Motor dan Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Akan Dirazia Loh
"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Ani dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/10/2023).
"Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” sambungnya.
Kata Ani, razia uji emisi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat penanganan polusi udara dan sinergi dengan berbagai pihak.
"Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan apresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi akan dijalankan secara konsisten.
"Razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” kata Asep.
Asep menjelaskan, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta sampai akhir tahun nanti.
Ia mengingatkan masyarakat yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya, baik roda dua maupun roda empat.
"Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukkan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” kata Asep.
Razia uji emisi akan digelar di lima lokasi, yakni:
- Jalan Perintis Kemerdekaan, seberang Terminal Pulogadung, Jakarta Timur
- Jalan Pemuda, depan Antam, Jakarta Timur
- Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Lodan Raya, sebelum pintu Tol Ancol Timur, Jakarta Utara
- Jalan Lingkar Luar, Meruya, Jakarta Barat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Razia dan Tilang Uji Emisi Kembali Digelar di Jakarta Mulai Hari Ini"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR