MOTOR Plus - online.com Razia uji emisi mulai digelar hari ini, Rabu (1/11/2023) di daerah Jakarta baik untuk mobil atau motor
Razia uji emisi dan bakal dikenakan tilang bagi yang tidak lolos ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya.
Target utamanya adalah motor yang tidak lolos uji emisi, terutama motor yang berusia lebih dari 3 tahun.
Kalau motor tidak lolos uji emisi maka bakal kenda tilang Rp 250 ribu, kan lumayan tuh.
Razia uji emisi ini dilakukan lagi karena dianggap efektif memperbaiki kualitas udara Jakarta.
"Awal November 2023, tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati dikutip dari kompas.com.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi akan dijalankan secara konsisten.
Baca Juga: Cek Harga Bensin Shell, BP-AKR, dan Vivo Terbaru Setelah BBM Non Subsidi Pertamina Turun
"Razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” kata Asep.
Nantinya bakal ada razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik di DKI Jakarta sampai akhir tahun.
Untuk awalnya bakal ada 5 titik razia uji emisi di lima lokasi.
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, seberang Terminal Pulogadung, Jakarta Timur
2. Jalan Pemuda, depan Antam, Jakarta Timur
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan
4. Jalan Lodan Raya, sebelum pintu Tol Ancol Timur, Jakarta Utara
5. Jalan Lingkar Luar, Meruya, Jakarta Barat
Asep mengingatkan masyarakat yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya, baik roda dua maupun roda empat.
"Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukkan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” kata Asep.
Dihubungi terpisah Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, untuk penindakan uji emisi itu ada berbagai macam cara, sehingga tidak semua dengan tilang.
"Jadi bagi pengendara yang belum uji emisi kami lakukan tindakan, tapi penindakan itu tidak dengan selalu tilang. Penindakan itu kan ada juga dengan cara edukasi, teguran dan tilang," kata Jhoni saat dikutip dari gridoto.com Selasa (31/10/2023).
Jhoni mengatakan proses mekanisme penilangan sama seperti biasanya.
Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.
Untuk prosedurnya petugas kepolisian dan Dishub sudah berjaga di lokasi uji emisi.
Nantinya setiap motor akan diarahkan untuk mengantre di lokasi uji emisi. Kemudian motor tersebut diuji emisi dengan alat pengukur yang dimasukkan ke knalpot.
Setelah mendapat hasil, kendaraan itu diberi surat keterangan lolos uji emisi atau tidaknya. Jika tidak lolos, pengendara akan dialihkan ke petugas kepolisian untuk ditilang. Jika lolos, pengendara bisa meneruskan perjalanannya.
Untuk itu, ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar saat berkendara harus mempersiapkan kendaraan dengan baik seperti servis berkala.
"Lakukan perbaikan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut sehingga kendaraan tersebut dalam kondisi baik dalam mencegah polusi," bebernya.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Tilang Uji Emisi Berlaku Besok, Begini Mekanismenya di Lapangan".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR