Sementara 13 lainnya belum lulus dan harus menjalani uji emisi di tempat.
Setelah diuji dan hasilnya lulus, petugas akan memberi kertas print out sertifikat uji emisi.
Andaikan ada yang tidak lulus, maka STNK ditahan polisi dan pengendara harus menjalani sidang tilang.
Adapun denda tilang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kegiatan ini langsung dikenakan sanski tilang, sebelumnya sudah beberapa kali sosialisasi sejak september," Kata Eko Gumelar, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur kepada MOTOR Plus-online, Rabu.
"Penindakan ini mengacu UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 dan pasal 286," sambungnya.
Untuk motor yang tidak lulus uji emisi dikenakan denda tilang maksimal Rp 250 ribu, sedangkan mobil sebesar Rp 500 ribu.
Perlu diingat, hasil uji emisi hanya berlaku setahun.
"Hasil uji emisi berlaku satu tahun, tapi kalau kendaraan (sudah lulus) terkena razia itu tidak akan dikenakan tilang," lanjut lagi Eko.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR