"Mereka melakukan pembelian bukan ditampung, melainkan dijual kembali ke masyarakat," kata AKP Momon dikutip dari tribunjatim.com.
AKP Momon berjanji akan menertibkan pembelian BBM yang menggunakan sepeda motor modifikasi dan akan bekerja sama dengan pihak pertamina.
"Kita nanti akan mengedukasi masyarakat bersama instansi terkait terhadap pembelim BBM pertalite itu," jelasnya.
Pembelian pertalite dengan jumlah banyak, lanjut, itu dapat dikenakan sangsi hukum yang berkaitan dengan pengangkutan dan membawa BBM tersebut.
"Sebelum melakukan penindakan, kita akan melakukan edukasi terlebih dahulu kepada pelaku dan pengusaha SPBU," ucapnya.
Tak hanya itu, sambungnya, pihaknya akan meminta anggota Bhabinkabmas di Polsek Polsek untuk menyampaikan himbauan kepada masyarat dan petugas SPBU.
"Ini tidak hanya Polsek Polsek dan juga akan dijajaran Polres," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sepeda motor milik warga tiba tiba terbakar usai memgisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Lamomgan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Selasa (24/10/2023).
Source | : | Tribunjatim.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |