MOTOR Plus-online.com - Mau kapan lagi urus sekarang mumpung pemutihan pajak kendaraan masih ada di 7 provinsi di Indonesia.
Siapkan KTP, STNK dan BPKB kendaraan sebelum ke Samsat terdekat untuk mempermudah proses pemutihan.
Banyak keringanan diberikan tiap provinsi untuk penunggak pajak motor termasuk diskon 10 persen.
Jangan sampai kelewatan sampai kapan berlakunya program keringanan pajak kendaraan ini.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah daerah berupa pemberian diskon atau penghapusan denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Hanya dengan melunasi pokok PKB, langkah ini diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak.
Dimana saja provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan?
Apa saja syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat menikmati program ini dan sampai kapan berlakunya.
Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar daerah yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan serta jadwal dan syaratnya.
Baca Juga: Warga Bogor Merapat, Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor Sampai Akhir Tahun dan Banyak Diskon
Baca Juga: Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB
1. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan.
Melalui laman Bapenda Jabar, diinfokan bahwa program ini berlangsung selama dua bulan, sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyampaikan, program terdiri dari tiga macam, yakni:
- Diskon PKB.
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
- Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.
Besaran diskon PKB tergantung kategori kendaraan masing-masing, dengan perincian:
- Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen.
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen.
- Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen.
- Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen.
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen.
Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.
Baca Juga: Dilarang Masuk Jakarta Mulai 1 November Motor dan Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Akan Dirazia Loh
2. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) juga menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 16 Oktober.
Program ini masih berlangsung hingga 18 November 2023.
Dikutip dari laman Pemprov Kepri, program pemutihan PKB yang diadakan Pemprov Kepri berupa:
- Keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen.
- Pembebasan sanksi administrasi PKB.
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya SWDKLLJ selain tahun berjalan.
-- Bebas BBNKB II untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri.
Masyarakat yang ingin mengurus pajak atau memutar nama kendaraan bermotor roda dua dapat langsung mengunjungi Kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemprov Kepri.
3. Banten
Pemprov Banten masih mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2023.
Dilansir dari laman Bapenda Banten, pemutihan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 ini berlaku sejak 21 Agustus 2023.
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Diskon 50 Persen di Kepulauan Riau, Catat Syarat dan Masa Berlakunya
Beberapa program keringanan untuk masyarakat yang masih berlaku, antara lain:
- Bebas pokok dan denda BBNKB II sampai 23 Desember 2023.
- Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten, berlaku sampai 23 Desember 2023.
Bagi wajib pajak yang tertarik menikmati program ini, dapat mengunjungi Kantor Samsat maupun Samsat Keliling terdekat.
4. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Program keringanan pajak di provinsi ini sudah berlangsung sejak 1 April 2023 dan akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Diberitakan Kompas.com, Minggu (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan meliputi:
- Bebas denda dan bunga pajak PKB serta BBNKB II.
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan - PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
5. DKI Jakarta
Bapenda DKI Jakarta mengadakan sejumlah keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar mengatakan, program pemutihan pajak memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat.
Program keringanan yang diberikan, yakni penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Baca Juga: Asik Bayar Pajak Kendaraan Turun 30 Persen Masyarakat Jadi Ringan Apalagi Progresif Juga Ditiadakan
Namun, masyarakat perlu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan berikut:
Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.
6. Jawa Tengah
Melalui pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.
Berlaku sejak 26 April 2023, program ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Adapun perincian keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah yang masih berlaku, meliputi:
- Bebas BBNKB II.
- Bebas pajak progresif.
7. Sumatera Barat
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut diadakan oleh Pemprov Sumatera Barat pada November 2023.
Dikutip dari laman Bapenda Sumatera Barat, kebijakan keringanan pajak ini berlaku hingga 23 Desember 2023, dengan ketentuan:
Berlaku bagi pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat.
Keringanan pajak kendaraan yang diberikan, meliputi:
- Bebas sebagian pokok PKB.
- Bebas BBNKB II untuk kendaraan berpelat BA maupun luar wilayah Sumatera Barat.
- Bebas denda PKB.
- Bebas denda BBNKB.
- Bebas denda SWDKLLJ.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR