Menurutnya, kendaraan yang knalpotnya ngebul pun belum tentu tidak lulus uji emisi.
"(Kendaraan yang knalpotnya ngebul) belum tentu enggak lulus, belum tentu juga lulus," ujar Edy saat lokasi razia uji emisi tersebut.
Ia menambahkan, llulus tidaknya uji emisi bisa dilihat dari parameter atau ambang batas emisi gas buang kendaraan.
Parameter tersebut tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Edy juga mengimbau pengendara tersebut kembali melakukan uji emisi di bengkel resmi di Jakarta yang terkoneksi dengan aplikasi E-Uji Emisi.
"Menurut saya sih coba dicek ulang lagi. Mungkin teman-teman yang kendaraan itu, dicek ke bengkel resmi saja. Coba dicek di situ, yang memang terkoneksi dengan E-Uji Emisi. Yang penting, syaratnya masuk ke E-Uji Emisi," jelas Edy.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR