Bengkel Modifikasi Pelat Nomor Palsu Diburu Polisi, Pengendaranya Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Ardhana Adwitiya - Kamis, 2 November 2023 | 15:34 WIB
WartaKotalive.com/Acep Nazmudin
Ilustrasi bengkel modifikasi pelat nomor di pinggir jalan.

MOTOR Plus-online.com - Polisi akan memburu bengkel modifikasi pelat nomor palsu dalam waktu dekat.

Pasalnya pelat nomor palsu banyak digunakan oknum pengendara, terutama di DKI Jakarta.

Modifikasi pelat nomor dilakukan untuk mengecoh petugas, seperti menghindari aturan ganjil genap.

Selain itu, ada juga yang pakai pelat palsu dinas instansi untuk mengintimidasi pengendara lain.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen. Pol. Ery Nursatari mengatakan, operasi untuk menangani pembuat pelat nomor palsu sedang dalam tahap perencanaan.

"Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu,” kata Ery dikutip dari NTMC Polri, Senin (31/10/23).

NTMCPolri.info
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Ery Nursatari.

Perlu dicatat, pelat nomor palsu atau ilegal merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di Kantor Samsat.

Pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis font, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.

Baca Juga: Polisi Akan Razia Tukang Pelat Nomor Pinggir Jalan dan Kendaraan Pemakainnya Dikandangkan Dua Bulan

"Intinya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu hanya boleh dibuat di Samsat, selain itu tidak boleh,” jelas Ery.

Sementara, pengendara yang masih nekat melakukan modifikasi pelat nomor bisa disanksi menurut Undang-undang yang berlaku.

Adapun sanksi untuk pengguna pelat nomor palsu tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU tersebut, berikut sanksi pemakai pelat palsu:

1. Pasal 280, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

2. Pasal 288, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular