Mantap Tilang Uji Emisi Batal Motor Tidak Lolos Uji Emisi Tetap Bisa Perpanjang STNK

Uje - Kamis, 2 November 2023 | 17:00 WIB
Kolase Kompas.com/Otofemale.grid.id
Motor tidak lolos uji emisi tetap bakal bisa perpanjang STNK

MOTOR Plus - online.com Tilang untuk motor yang tidak lolos razia uji emisi resmi dihapus pada Kamis (2/11).

Padahal tilang untuk motor yang tidak lolos razia uji emisi baru dilakukan lagi pada Rabu, (1/11) kemarin.

Alasannya protes warga membuat tilang razia uji emisi ini kembali dihapus.

Kedepannya Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya tetap bakal menggelar razia uji emisi ini.

"Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak menilang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip dari kompas.com

Jadi motor yang tidak lolos uji emisi hanya dihimbau untuk melakukan servis.

Setelah sebelumnya sudah puluhan orang yang kena denda Rp 250 ribu usai motornya tidak lolos uji emisi.

Selain itu ia juga mengungkapkan kalau motor yang tidak lolos uji emisi tetap bisa perpanjang STNK.

Baca Juga: Breaking News Baru Satu Hari Tilang Razia Uji Emisi Sudah Dihentikan Polisi Lho Kok Kenapa Tuh?

 

Kompas.com
Tilang uji emisi dibatalkan pada Kamis (2/11)

Beredar kabar sebelumnya kalau motor yang tidak lolos uji emisi bakal tidak bisa perpanjang STNK.

Alias bakal jadi motor bodong karena tidak perpanjang STNK tidak berlaku cuma gara-gara motor tidak lolos uji emisi.

"Enggak ada (sebagai syarat perpanjangan STNK)," lanjut Latif.

Latif mengatakan harus ada perubahan aturan jika ingin menjadikan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. "Itu aturan nanti dapat mengubah Undang-Undang," ucap dia.

Adapun ketentuan mengenai STNK salah satunya masuk dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal itu, tertulis:
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, terdapt rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan;

2. Melampirkan:

Tanda bukti identitas

Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

STNK

BPKB

Hasil cek fisik ranmor

Menurut Latif, syarat perpanjangan STNK tetap akan dijalankan tanpa syarat tes uji emisi.

"Syarat perpanjangan STNK tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Mohamad Amin mengatakan, surat hasil uji emisi bakal menjadi syarat perpanjangan STNK di kemudian hari.

Hal itu diungkapkan Amin saat menggelar razia tilang uji emisi.

"Hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan, baik tahun ini maupun tahun yang akan datang," ujar dia kepada wartawan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).

Oleh karena itu, petugas dari Suku Dinas LH Jakarta Selatan bakal menggencarkan razia tilang uji emisi selama sebulan ini.

Rencananya akan ada 14 kali razia di wilayah Jakarta Selatan.

"Kita perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini karena trennya ketika tilang tidak dilakukan, masyarakat cenderung turun untuk melakukan uji emisi kendaraan," ujar Amin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirlantas Bantah Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK"

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular