MOTOR Plus-online.com - Belum juga reda pemberitaan pemprov DKI bersama kepolisian menggelar operasi kendaraan umur lebih dari 3 tahun.
Razia tilang uji emisi dihentikan polisi beri alasan kuat kenapa baru sehar sudah ditiadakan simak penjelasan lengkapnya.
Seperti diketahui bahwa tilang uji emisi kembali diberlakukan mulai 1 November 2023 kemarin.
Namun hari kedua sudah dihilang, meski begitu petugas tetap mengimbau para pemilik kendaraan secara sadar melakukan uji emisi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11/2023) mengatakan pihaknya tak lagi melakukan tilang uji emisi.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap melakukan imbauan," kata Latif.
Bahkan Polisi meminta masyarakat agar lapor jika masih ada oknum bermain melakukan penilangan uji emisi.
"Iya silakan (melapor), tidak ada penilangan," tutur Latif yang juga mengatakan kepolisian dan stakeholder terkait akan melakukan uji emisi di beberapa titik di Jakarta hanya untuk sosialisasi.
Latif memberi alasan tilang uji emisi ditiadakan karena banyak masyarakat yang belum tersosialisasi.
Baca Juga: Mantap Tilang Uji Emisi Batal Motor Tidak Lolos Uji Emisi Tetap Bisa Perpanjang STNK
"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," kata dia.
Meski begitu, Kata Latif pihak kepolisian dan stakeholder terkait akan melakukan uji emisi di beberapa titik di Jakarta sebagai sosialisasi.
"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi, dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistansi," jelasnya lebih lanjut.
KOMENTAR