Tenang Razia Uji Emisi Enggak Pakai Tilang Lagi, Polisi Lakukan Ini

Galih Setiadi - Kamis, 2 November 2023 | 23:09 WIB
Kompas.com/Zintan Prihatin
Foto ilustrasi pemeriksaan gas buang kendaraan. Polisi enggak tilang pelanggar dalam razia uji emisi, ini yang akan dilakukannya.

MOTOR Plus-online.com - Baru sehari diberlakukan, razia uji emisi tidak pakai tilang lagi, polisi akan fokus dalam langkah ini.

Seperti yang brother tahu, razia uji emisi baru saja diberlakukan kemarin, Rabu (1/11/2023) di DKI Jakarta.

Kemarin, para pelanggar razia uji emisi kena tilang Rp 250 ribu untuk motor, sementara mobil Rp 500 ribu.

Besaran denda tilang uji emisi ada di Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mulai hari ini, Kamis (2/11/2023), Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi yang baru sehari berjalan.

Komplain dari masyarakat menjadi alasan razia uji emisi dengan penilangan ditiadakan.

Seperti yang disampaikan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Razia Tilang Uji Emisi Dihentikan Polisi Beri Alasan Kuat Kenapa Baru Sehari Sudah Ditiadakan Simak

Meskipun tilang dihentikan, namun polisi tetap melakukan pemeriksaan gas buang melalui razia sekaligus sosialisasi.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular