MOTOR Plus-online.com - Perpanjang SIM tidak harus ke Satpas, bisa juga memanfaatkan layanan SIM keliling.
SIM keliling jadi pilihan alternatif buat brother yang rumahnya jauh dari kantor Satpas.
Alasannya lokasi SIM keliling tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, mobil SIM keliling Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya akan habis.
Namun, jika masa berlaku SIM sudah habis, maka harus bikin SIM baru di Satpas.
Mengutip NTMC Polri, berikut 5 lokasi SIM keliling di DKI Jakarta hari ini, Jumat (3/11/2023):
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara : LTC Glodok
- Jakarta Barat : Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan SIM Keliling hari ini, mulai pukul 08:00 sampai 12:00 WIB.
Sebelum perpanjang SIM, brother harus fotokopi 2 berkas penting.
Kalau tidak fotokopi 2 berkas tersebut, akan lama dan bolak-balik malah buang waktu percuma.
Dua berkas yang dimaksud adalah KTP dan SIM lama.
Saat ingin perpanjang SIM A atau C, brother harus bawa dokumen berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk memproses perpanjang SIM.
Masalahnya, mobil SIM keliling tidak melayani jasa fotokopi.
Artinya jika pemohon lupa, harus pergi mencari tempat fotokopi.
Ini yang membuat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling menjadi lama karena harus mencari tempat fotokopi.
Makanya, agar tidak bolak-balik, jangan lupa fotokopi KTP dan SIM lama ya.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR