Polisi Sebut Hasil Tes Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjang STNK Motor, Betulan Nih?

Yuka Samudera - Jumat, 3 November 2023 | 08:59 WIB
Kolase Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus dan TribunToraja
Ilustrasi. Polisi sebut hasil tes uji emisi tak jadi syarat perpanjang STNK motor.

MOTOR Plus-Online.com - Tes uji emisi motor kembali ramai awal November 2023, polisi bantah hasil tes uji emisi jadi syarat perpanjang STNK motor.

Awal November 2023 ini sempat digelar razia emisi di DKI Jakarta yang mengincar kendaraan baik motor atau mobil berusia 3 tahun ke atas.

Penerapan razia emisi ini pun menghasilkan banyak cerita, khususnya dari pengguna motor.

Beberapa bikers atau pengguna motor merasa motor miliknya rajin servis namun masih tak lolos uji emisi.

Kemudian ada pula wacana hasil tes uji emisi kendaraan akan menjadi syarat untuk perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Namun kabar terbaru pihak kepolisian membantah hasil tes uji emisi menjadi salah satu syarat perpanjang STNK.

Mengutip Wartakota.Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

Menurutnya, syarat perpanjang STNK motor atau mobil tidak menyertakan hasil tes uji emisi.

Baca Juga: Herannya Pemilik Motor Terkena Razia Emisi, Motor Lain Knalpot Ngebul Tapi Lulus Uji Emisi, Kok Bisa?

"Nggak, nggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, nggak ada uji emisi menjadi syarat," ungkap Latif.

Ia mengatakan, jika hasil tes uji emisi jadi syarat perpanjang STNK maka bisa mengubah aturan yang ada.

"Itu aturan nanti mengubah Undang-undang. Nggak, kalau itu nggak ada (uji emisi jadi syarat perpanjang STNK)," jelasnya.

"Untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini, uji emisi tidak menjadi surat persyaratan," tambah Latif.

Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Razia uji emisi motor di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023).

Sementara itu, sanksi tilang emisi yang sempat ramai digelar di DKI Jakarta pada awal November 2023 akhirnya ditiadakan.

Meski tilang emisi dihapus, namun prosesi razia emisi akan tetap dilaksanakan sebagai sosialisasi ke masyarakat.

Hal ini karena pada hari pertama razia emisi tersebut menimbulkan banyak komentar dan keluhan dari masyarakat yang terjaring razia.

"Ditlantas tidak ada melakukan penilangan (uji emisi), tapi tetap akan melakukan imbauan," ungkap Latif, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Buruan Perpanjang STNK Polisi Bilang Enggak Pakai Uji Emisi, Ini Syaratnya Sesuai Aturan

Hal ini beralasan karena penilangan belum tersosialisasikan ke masyarakat terkait uji emisi.

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi.

"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan," ujarnya.

"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi," sambung Latif.

Kompas.com/Zintan Prihatin
Foto ilustrasi pemeriksaan gas buang kendaraan. Polisi enggak tilang pelanggar dalam razia uji emisi, ini yang akan dilakukannya.

Ia turut meminta masyarakat untuk melapor jika ada anggota di lapangan yang masih melakukan penilangan.

"Oiya silakan (melapor), (karena) tidak ada penilangan. Kami lakukan teguran, nggak boleh (ada penilangan). Anggota sudah kami ingatkan betul nggak ada penilangan," ungkapnya.

Latif melanjutkan, bahwa uji emisi masih dilakukan di beberapa titik di Jakarta.

"Kami juga akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dg KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan, kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," jelasnya.

"Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Baru Sehari Diterapkan, Tilang Uji Emisi Dihapus Kembali, Polisi Bantah Jadi Syarat Perpanjang STNK"

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular