MOTOR Plus-online.com - Banyak yang beranggapan jika ada dispensasi pembayaran pajak kendaraan akan tidak ada biaya tambahan.
Camkan pemutihan bukan berarti bebas denda tetap ada biaya bagi tambahan yang telat perpanpang STNK karena terlambar.
Seperti diketahui sejumlah daerah masih menggelar program pemutihan bagi yang telat perpanjang STNK.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan itu disebutkan bahwa bebas denda pajak, bebas biaya balik nama dan bebas progresif.
Namun perlu dicatat bahwa dalam perpanjang STNK tak semata bayar pajak tahunan loh yang bebas denda.
Dalam memperpanjang STNK ada komponen biaya lain yang harus dibayar karena beda pos keuangan.
Dalam kolom notis pembayaran bisa dilihat bahwa adanya kolom BBN-KB, PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK dan biaya administrasi TNKB atau pelat nomor.
Nah, pemilik kendaraan kudu jeli komponen mana yang bebas denda, bisa saja hanya bebas denda PKB dan biaya balik nama saja.
Tetap saja denda SWDKLLJ kudu dibayar jika tidak disebutkan dalam program tersebut.
Baca Juga: Bayar Pajak Dapat Diskon 10 Persen Ketahui 7 Provinsi Masih Gelar Pemutiihan Pajak Kendaraan 2023
Alasan SWKDLLJ tetap dikenakan denda karena beda pos keuangan, PKB masuk ke Pemda dedang SWKDLL masuk ke jasa marga.
Begitupun dalam biaya balik nama kendaraan bisa saja digratiskan oleh pemerintah daerah tersebut.
Namun untuk biaya pembuatan TNKB, BPKB dan STNK tetap harus dibayar karena uangnya akan masuk ke negara atau pemerintah pusat.
Seperti program pemutihan di Provinsi Banten, dalam program disebutkan hanya bebas denda PKB dan BBNKB.
Disana tidak disebutkan bebas denda SWDKLLJ jadi sanksi tetap harus dibayarkan.
Juga dalam program pemutihan Provinsi Banten disebutkan bebas biaya balik nama kendaraan atau BBNKB namun tetap harus bayar TNKB, STNK dan BPKB.
KOMENTAR