Biarpun Sudah Dihentikan Razia Uji Emisi Tetap Jalan Jangan Mau Kalau Diminta Uang Rp 250 Ribu

Uje - Jumat, 3 November 2023 | 13:00 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Razia uji emisi bakal tetap digelar tanpa tilang

MOTOR Plus - online.com Razia uji emisi dan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lolos resmi dihentikan pada Kamis (2/11).

Ini berarti para pemotor bisa bernafas lega setelah tidak perlu membayar uang Rp 250 ribu jika kena tilang.

Meskipun tilang sudah dihentikan tapi razia uji emisi ini tetap digelar.

Jadi jangan kaget kalau kalian menemukan razia uji emisi ini setiap berkendara di Jakarta.

Karena polisi tetap melakukan pemeriksaan gas buang melalui razia sekaligus sosialisasi uji emisi

Jadi razia uji emisi nantinya bakal tetap ada meskipun tidak melakukan tilang bagi yang tidak lolos uji emisi kali ini.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak menilang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip dari kompas.com

Baca Juga: Mantap Tilang Uji Emisi Batal Motor Tidak Lolos Uji Emisi Tetap Bisa Perpanjang STNK

Polisi terus melakukan sosialisasi agar masyarakat menaati aturan dan melakukan uji emisi pada kendaraannya demi menekan polusi di Jakarta.

"Fokus sosialisasi terus saja, kita melakukan imbauan dan sosialisasi, begitu," ucapnya.

Kombes Latif Usman juga mewanti-wanti pengendara kalau ada petugas yang bermain dalam razia uji emisi.

"Silahkan (melapor) tidak ada penilangan apapun," tegasnya.

Kompas.com
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman bilang laporkan jika ada polisi yang bermain dalam razia uji emisi

"Anggota sidah kita ingatkan betul kalau tidak ada penilangan," sebutnya.

Sebelumnya pada Rabu 1 November 2023 sempat dilakukan razia uji emisi dan diberikan tilang bagi yang motornya tidak lolos.

Kendaraan termasuk motor yang tidak lolos langsung kena tilang Rp 250 ribu untuk motor.

Serta Rp 500 ribu untuk mobil.

Rencananya razia uji emisi bakal dilakukan 51 kali sampai akhir tahun.

Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor.

Terutama yang berusia lebih dari tiga tahun karena dianggap lebih mencemari udara.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Masyarakat Resah Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Kombes Latif Usman: Tak Ada Tilang

Source : Wartakota
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular