Baca Juga: Isi Formulir Ini Langsung Dapat Subsidi Rp 7 Juta Pembelian Motor Listrik Baru, Ada yang Mirip Vespa
7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil;
8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.
Cara Perpanjang SIM Online:
1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;
2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";
3. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan
4. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);
5. Pilih lokasi SATPAS;
6. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak;
Editor | : | Ahmad Ridho |