Baca Juga: Isi Formulir Ini Langsung Dapat Subsidi Rp 7 Juta Pembelian Motor Listrik Baru, Ada yang Mirip Vespa
7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil;
8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.
Cara Perpanjang SIM Online:
1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;
2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";
3. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan
4. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);
5. Pilih lokasi SATPAS;
6. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak;
7. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan);
Baca Juga: Kapan SIM Bisa Diperpanjang Lagi Agar Tidak Lupa Sebelum Mati atau Habis Masa Berlakunya
8. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.
Setelah SIM baru atau yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat rumah Anda, Nantinya pemilik SIM akan diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri
Biaya perpanjang SIM:
Perpanjang SIM A: Rp 80 ribu
Perpanjang SIM BI: Rp 80 ribu
Perpanjang SIM BII: Rp 80 ribu
Perpanjang SIM C: Rp 75 ribu
Perpanjang SIM CI: Rp 75 ribu
Perpanjang SIM CII: Rp 75 ribu
Penerbitan SIM D: Rp 30 ribu
Penerbitan SIM DI: Rp 30 ribu
Biaya tes psikologi: Rp 37.500
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR