MOTOR Plus-online.com - Sempat bikin was-was masyarakat denda tilang uji emisi akhirnya resmi dihentikan.
Motor yang tidak lolos uji emisi dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
Sementara mobil harus membayar denda Rp 500 ribu jika saat dilakukan uji emisi juga tidak lolos.
Razia uji emisi ini sebenarnya sempat menuai pro kontra, kebijakan ini diambil untuk menekan polusi yang sudah sangat mengkhawatirkan.
Langit Jakarta nampak menghitam karena polusi udara dari emisi gas buang kendaraan bermotor.
Setelah kembali diadakan pada Rabu (1/11/2023) kemarin, denda tilang uji emisi akhirnya distop.
Seperti plin-plan karena sebelumnya juga razia uji emisi sempat dihentikan sebelum akhirnya diadakan kembali.
Denda tilang uji emisi yang cukup besar ini mendapat protes atau komplain dari masyarakat pemilik motor.
Seperti diketahui razia uji emisi pertamakali diadakan di Jakarta pada 1 September 2023 lalu.
Baca Juga: Rp 250 Ribu Melayang Motor Langsung Banyak yang Kena Razia Tilang Uji Emisi Hari Pertama di Jakarta
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR