Landasan Hukum Bayar Pajak Kendaraan Tidak Boleh Diwakilkan alias Sesuai KTP Berlaku Nasional

Aong - Sabtu, 4 November 2023 | 08:40 WIB
Facebook Haris Ramadhan
Dasar hukum bayar pajak kendaraan tidak boleh diwakilkan

MOTOR Plus-online.com - Memperpanjang STNK di wilayah tertentu harus pemiliknya langsung sesuai identitas.

Landasan hukum bayar pajak kendaraan tidak boleh diwakilkan alias sesuai KTP berlaku nasional adalah Perkap.

Aturan bayar pajak kendaraan harus langsung pemilik diatur dalam peraturan Kapolri atau Perkap.

Seperti diketahui bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK kewajiban yang harus dilakukan pemilik.

Jika pajak kendaraan tidak dibayar secara otomatis STNK tidak bisa diperpanjang oleh pihak kepolisian.

Selama ini bayar pajak kendaraan masih boleh diwakilkan oleh orang lain namun seperti di DKI Jakarta atau Cikarang tidak boleh.

Jika pemilik sesuai KTP tidak hadir, walau dokumen serba asli akan ditolak oleh Samsat setempat.

Kalau terpaksa atau mendesak, pengurusan STNK bisa diwakilkan dengan syarat ada surat kuasa dari pemiik sesuai KTP.

Surat tersebut harus bermeterai agar sah dari segi hukum dan dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.

Baca Juga: Kendaraan Mati Pajak Tak Boleh Isi BBM Subsidi Pihak Pertamina Segera Verifikasi yang Menunggak

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular