MOTOR Plus-online.com - Memperpanjang STNK di wilayah tertentu harus pemiliknya langsung sesuai identitas.
Landasan hukum bayar pajak kendaraan tidak boleh diwakilkan alias sesuai KTP berlaku nasional adalah Perkap.
Aturan bayar pajak kendaraan harus langsung pemilik diatur dalam peraturan Kapolri atau Perkap.
Seperti diketahui bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK kewajiban yang harus dilakukan pemilik.
Jika pajak kendaraan tidak dibayar secara otomatis STNK tidak bisa diperpanjang oleh pihak kepolisian.
Selama ini bayar pajak kendaraan masih boleh diwakilkan oleh orang lain namun seperti di DKI Jakarta atau Cikarang tidak boleh.
Jika pemilik sesuai KTP tidak hadir, walau dokumen serba asli akan ditolak oleh Samsat setempat.
Kalau terpaksa atau mendesak, pengurusan STNK bisa diwakilkan dengan syarat ada surat kuasa dari pemiik sesuai KTP.
Surat tersebut harus bermeterai agar sah dari segi hukum dan dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.
Baca Juga: Kendaraan Mati Pajak Tak Boleh Isi BBM Subsidi Pihak Pertamina Segera Verifikasi yang Menunggak
KOMENTAR