Pemotor Menangis Pilu Kena Tilang Uji Emisi Puluhan Juta Rupiah Tidak Dikembalikan Petugas

Aong - Sabtu, 4 November 2023 | 21:00 WIB
YRKI/Ferry Alfian Firman Arief
Yamaha RX-King sedang tes uji emisi eh tarnyata lulus

MOTOR Plus-online.com - Kendaraan yang lebih dari 3 tahun pada 1 November lalu di jalanan Jakarta dirazia oleh petugas.

Pemotor nangis pilu kena tilang uji emisi puluhan juta rupiah tidak dikembalikan petugas padahal sudah dibatalkan.

Seperti diketahui sanksi tilang uji emisi diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya di tanggal 1 November lalu.

Namun di hari kedua aturan tilang uji emisi dihentikan oleh kepolisian karena dianggap kurang sosialisasi.

Tapi, sudah terlanjur sejumlah pengguna motor dan mobil telah dikenai denda tilang yang tidak lolos uji emisi pada November dan September lalu.

Uang yang dikeluarkan pemotor yang terjaring razia uji emisi pun tak sedikit.

Denda tilang uji emisi bersumber dari pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berdasarkan ketentuan tersebut, denda tilang sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Pastinya sudah puluhan juta uang yang didapat dari hasil tilang uji emisi tersebut.

Baca Juga: Boleh Masuk Jakarta Motor dan Mobil Berusia 3 Tahun Lebih Tak Kena Tilang Emisi Tapi Dapat Sosialisasi

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular