MOTOR Plus-online.com - Uang denda tilang selama pelaksanaan uji emisi tembus Rp 44 juta.
Tapi jangan berharap uang denda tilang dikembalikan kepada pemotor dan pengemudi mobil setelah tilang uji emisi kembali dihentikan.
Razia uji emisi sendiri kembali digelar pada Rabu (1/11/2023) dan dihentikan pada Kamis (2/11/2023).
Dihentikannya tilang uji emisi ini akibat diprotes pemotor karena dendanya terlalu mahal.
Motor yang tidak lolos uji emisi harus membayar denda tilang Rp 250 ribu.
Sementara Rp 500 ribu harus dibayar pemilik mobil yang kendaraannya tidak lolos uji emisi.
Dikutip dari Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terkesan tidak profesional dalam menerapkan sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor.
Sebab, untuk kedua kalinya aturan itu kembali diberhentikan karena dinilai masih ditemukan sejumlah kendala.
Alasan utamanya membawa nama masyarakat karena sanksi tilang tersebut memberatkan pengguna kendaraan.
Baca Juga: Kaget Viral Honda BeAT yang Terkenal Irit Tapi Tidak Lulus Uji Emisi Setelah Dicek Ketahuan Sebabnya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR