MOTOR Plus-online.com - Banyak pemilik motor atau mobil yang menikmati BBM subsidi namun belum perpanjang STNK.
Gawat razia kendaraan mati pajak digelar di SPBU diumumkan lewat pengeras suara dan didata yang menuggak.
Bahkan penunggak pajak akan diumumkan di SPBU dengan pengeras suara sehingga ketahuan orang lain.
Razia atau operasi motor dan mobil yang belum bayar pajak sebenarnya sebagai pembelajaran.
Jika mau menikmati BBM subsidi atau non subsidi secara resmi pemilik kendaraan harus memenuhi kewajiban bayar pajak dulu.
Kebijakan razia kendaraan mati pajak saat isi BBM di SPBU tertuang dalam surat Nomor 973/4466/VI.03/2023 yang ditandatangani Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023 lalu.
Dalam surat tersebut ada 4 poin yang disampaikan Sekda Fahrizal.
1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU
2. Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker di SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.
Baca Juga: Kaget Viral Honda BeAT yang Terkenal Irit Tapi Tidak Lulus Uji Emisi Setelah Dicek Ketahuan Sebabnya
Baca Juga: Maju Tak Gentar Razia Uji Emisi Tetap Dilanjutkan Begini Mekanisme dan Alasan Pemprov DKI Jakarta
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap kendaraan yang menunggak pajak.
4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor.
Sebelumnya yang mengeluhkan pemilik kendaraan tidak bayar pajak juga dilontarkan pemerintah Babel atau Bangka Belitung.
Pemerintah daerah disana bekerjasama dengan Pertamina untuk melarang kendaraan yang mati pajak mengisi BBM subsidi seperti solar.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR