MOTOR Plus-online.com - Angin segar nih, pemutihan pajak kendaraan dengan keringanan bebas denda hingga progresif berlaku di Jambi.
Kesempatan bagus buat brother bayar pajak kendaraan termasuk motor, enggak perlu takut ada denda.
Soalnya, denda dibebaskan selama masa pemutihan pajak kendaraan beserta keringanan lainnya nih.
Program pemutihan tersebut dilaksanakan UPTD Samsat Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Pemutihan resmi diberlakukan sejak 1 November 2023 dengan sejumlah keringanan.
Seperti bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.
Program pemutihan ini dilaksanakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan cara penghapusan denda.
Seperti yang disampaikan Kepala UPTD PPD BPKPD Provinsi Jambi pada Kabupaten Batanghari, Minarni.
"Seluruh Provinsi Jambi dilaksanakan pada masing-masing UPTD yang ada di daerah," ujarnya mengutip TribunBatanghari.com.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR