MOTOR Plus-online.com - Hasil uji emisi akan dijadikan syarat perpanjang STNK motor, polisi buka suara.
Saat ini, syarat masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku STNK setiap tahun adalah membayar pajak kendaraan bermotor.
Setelah pajak dibayar, maka status STNK menjadi aktif kembali.
Rupanya, syarat perpanjangan STNK akan ditambah dengan surat lulus uji emisi, mengingat kendaraan bermotor turut menyumbang polusi udara di Tanah Air.
Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai standar yang sudah ditentukan, tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga. Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Langkah tegas tersebut, lanjut Budi, sebagai upaya untuk menekan produksi emisi gas buang dari kendaraan bermotor sehingga bisa memperbaiki kualitas udara yang kini terus berada di kondisi mengkhawatirkan.
Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari menyebut hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat bayar pajak motor atau perpanjang STNK di Indonesia.
Kini, pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional. Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.
Baca Juga: Razia Uji Emisi Dinilai Peras Masyarakat, Pakar Hukum Sarankan Uang Denda Tilang Dikembalikan
Baca Juga: Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB
Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
Menanggapi hasil uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK motor langsung ditanggapi kepolisian.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengaku tidak ada aturan tersebut (hasil uji emisi sebagai syarat perpanjang pajak kendaraan).
"Enggak ada (sebagai syarat perpanjangan STNK)," ujar Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi (2/11/2023).
Sementara dikutip dari Kompas.com, Latif menjelaskan, harus ada perubahan aturan jika ingin menjadikan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.
"Itu aturan nanti dapat mengubah Undang-Undang," ucapnya.
Adapun ketentuan tata cara perpanjang STNK ini masuk ke Pasal 69 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal itu, tertulis ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Pemotor Cuma Bisa Pasrah Duit Rp 44 Juta Hasil Denda Tilang Uji Emisi Tidak Bisa Dikembalikan
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan: Tanda bukti identitas Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan STNK BPKB Hasil cek fisik ranmor.
Atas aturan tersebut, uji emisi belum diterapkan jadi syarat perpanjangan STNK.
"Syarat perpanjangan STNK tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," ucapnya.
Walaupun tak masuk syarat perpanjangan STNK maupun tak ada teguran berupa tilang, polisi akan tetap melakukan sosialisasi uji emisi.
"Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak menilang," kata Latif.
Alasannya, uji emisi dinilai efektif dalam mengurangi pencemaran udara.
"Kami tetap melakukan imbauan, namun tidak ada penilangan," tambahnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR