Sertifikat Uji Emisi Jadi Syarat Wajib Perpanjang Pajak Kendaraan Begini Penjelasan Polisi

Aong - Senin, 6 November 2023 | 22:23 WIB
Facebook Hery Irawan
Sertifikat lulus uji emisi syarat wajib bayar pajak kendaraan harus mengganti undang-undang

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat khawatir jika dalam perpanjang STNK harus ada tambahan persyaratan.

Sertifikat uji emisi jadi syarat wajib perpanjang pajak kendaraan begini penjelasan polisi harus mengganti undang-undang.

Seperti diketahui ramai dibicarakan bahwa dalam bayar pajak kendaraan ada syarat baru harus melampirkan sertifikat lulus uji emisi.

Masyarakat khawatir adanya persyaratan ini justru akan menambah biaya dan jadi permainan oknum pemungut pajak.

Selama ini ketentuan tata cara perpanjang STNK ini masuk ke Pasal 69 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut tertulis ketentuan persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu sebagai berikut:

- Mengisi formulir permohonan;

- Melampirkan:

Baca Juga: Gawat Razia Kendaraan Mati Pajak digelar di SPBU Diumumkan Lewat Pengeras Suara dan Didata

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular