MOTOR Plus-online.com - Masyarakat khawatir jika dalam perpanjang STNK harus ada tambahan persyaratan.
Sertifikat uji emisi jadi syarat wajib perpanjang pajak kendaraan begini penjelasan polisi harus mengganti undang-undang.
Seperti diketahui ramai dibicarakan bahwa dalam bayar pajak kendaraan ada syarat baru harus melampirkan sertifikat lulus uji emisi.
Masyarakat khawatir adanya persyaratan ini justru akan menambah biaya dan jadi permainan oknum pemungut pajak.
Selama ini ketentuan tata cara perpanjang STNK ini masuk ke Pasal 69 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut tertulis ketentuan persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan:
Baca Juga: Gawat Razia Kendaraan Mati Pajak digelar di SPBU Diumumkan Lewat Pengeras Suara dan Didata
KOMENTAR