Baca Juga: Landasan Hukum Bayar Pajak Kendaraan Tidak Boleh Diwakilkan alias Sesuai KTP Berlaku Nasional
Tanda bukti identitas
Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
STNK
BPKB
Hasil cek fisik ranmor.
Jadi dalam atas aturan tersebut, uji emisi tidak ada dan belum bis diterapkan jadi syarat perpanjangan STNK.
Diperkuat Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi Kompas.com (2/11/2023).
"Enggak ada (sebagai syarat perpanjangan STNK)," ujar Latif dilansir dari Kompas.com.
Lebih jauh latif menjelaskan, harus ada perubahan aturan jika ingin menjadikan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.
"Itu aturan nanti dapat mengubah Undang-Undang," ucapnya.
"Syarat perpanjangan STNK tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," ucapnya.
Walaupun tak masuk syarat perpanjangan STNK maupun tak ada teguran berupa tilang, polisi akan tetap melakukan sosialisasi uji emisi.
"Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak menilang," kata Latif.
Alasannya, uji emisi dinilai efektif dalam mengurangi pencemaran udara.
"Kami tetap melakukan imbauan, namun tidak ada penilangan," tambahnya.
KOMENTAR