MOTOR Plus-online.com - Razia uji emisi yang kembali digelar pada Rabu (1/11/2023) lalu menuai pro dan kontra.
Bahkan pakar hukum transportasi menilai polisi dan dinas perhubungan seperti orang bingung.
Selain itu aturan tilang uji emisi juga dikritik karena tidak jelas dasar hukumnya.
Pakar Hukum dan Pengamat Transportasi Nasional mengkritik pemberlakuan tilang uji emisi, yang dinilai tidak sesuai kaidah, dan terkesan membingungkan.
Pasalnya, tilang uji emisi dianggap tidak mampu mensejahterakan masyarakat.
Terbukti dari tingginya suara penolakan dan komplain yang disuarakan, saat aturan ini diterapkan.
Melihat dari segi efektivitasnya pun, tilang uji emisi dinilai sangat tidak konsisten. Aturan ini hanya berlaku satu hari saja, sebelum akhirnya dibatalkan.
Ki Darmaningtyas, Pengamat Transportasi sekaligus Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) mengatakan, aturan tilang uji emisi sejatinya masih sangat ‘mentah’, namun dipaksakan berlaku.
Imbasnya, penerapannya di lapangan menjadi tidak efektif.
Baca Juga: Sertifikat Uji Emisi Jadi Syarat Wajib Perpanjang Pajak Kendaraan Begini Penjelasan Polisi
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR