PKH adalah program Bansos rutin yang diberikan oleh pemerintah dalam beberapa tahap.
November ini PKH sudah memasuki tahap keempat bulan kedua. Bagi penerima PKH yang belum mendapatkan bantuan pada bulan Oktober, mereka dapat mengambilnya pada bulan November.
Baca Juga: Pemerintah Bagikan Bantuan Rp 400 Ribu Cair Sampai Desember 2023, Pemotor Cukup Siapkan KTP
Penyaluran Bansos PKH ini dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.
Besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori penerimanya.
3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT):
BPNT adalah program dari Kementerian Sosial yang memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang membutuhkannya.
Penerima bantuan akan mendapatkan uang sebesar Rp 400 ribu untuk dua bulan sekaligus.
Pencairan BPNT dilakukan melalui bank anggota HIMBARA dan PT Pos Indonesia.
4. Bansos Beras 10 Kg:
Editor | : | Ahmad Ridho |