Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Ternyata Punya Motor Murah Honda

Ardhana Adwitiya - Selasa, 7 November 2023 | 19:43 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK.

MOTOR Plus-online.com - Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11/2023).

Berhenti sebagai Ketua MK, ternyata Anwar Usman punya motor murah Honda.

Hal itu diketahui MOTOR Plus-online dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam LHKPN KPK, Anwar melaporkan harta kekayaan pada 24 Januari 2023 atau Periodik 2022.

Pria kelahiran 31 Desember 1956 itu tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 33.492.312.061.

Untuk alat transportasi dan mesin, Anwar Usman memiliki 4 mobil dan 1 motor.

Adapun motor milik Anwar, adalah Honda tahun 2005 yang dibeli dengan uang sendiri senilai Rp 3 juta.

elhkpn.kpk.go.id
Dalam LHKPN KPK Anwar Usman memiliki motor murah Honda tahun 2005 seharga Rp 3 juta.

Sayangnya tidak dijelaskan apa tipe motor murah Honda tersebut.

Baca Juga: Bonus Modifikasi, Lelang Motor Murah Honda Vario Rp 6 Jutaan STNK Ada BPKB Ready Lokasi Jakarta

Selain motor murah, Anwar juga memiliki 4 mobil, yakni Toyota Kijang tahun 1997, Toyota Corolla Altis tahun 2002, serta Toyota Minibus tahun 2002 dan 2008.

Kalau ditotal, kendaraan milik pria kelahiran Desa Rasabou, Bima, Nusa Tenggara Barat itu seharga Rp 301 juta.

Sekedar informasi, Anwar Usman diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik yang berlangsung hari ini.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dikutip dari Kompas.com.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular