MOTOR Plus-online.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menyebar hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Pemilik kendaraan pelat nomor B atau yang tinggal di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi bakal bebas tilang elektronik di daerah tertentu.
Daerah yang dimaksud adalah Kota Cilegon, Banten.
Pasalnya kamera ETLE itu hanya bisa menangkap pelanggar lalu lintas yang tinggal di Cilegon, sehingga tidak berlaku bagi kendaraan dengan nomor polisi dari luar wilayah.
Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Cilegon, Ipda Dwi Maryanto, mengatakan tilang elektronik hanya memiliki data base alamat kendaraan untuk wilayah setempat.
“Misalnya di Provinsi Banten, kami tidak bisa menindak pelanggar e-tilang yang mengendarai kendaraan bernopol dari luar,” kata Dwi dikutip dari TribunBanten.com, Selasa (7/11/2023).
Namun, bukan berarti pengendara bernopol luar kebal hukum, penindakan bisa dilakukan secara manual.
"Ketika petugas di lapangan melihat pelanggaran kasat mata, ya langsung ditindak," sambungnya.
Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Tak Bisa Keluar Rumah Lagi Rompi Polantas Dilengkapi Kamera Tilang Elektronik
"Misalnya tidak pakai helm, kendaraan tidak lengkap atau tidak pakai safety belt," lanjutnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR