MOTOR Plus-online.com - Tilang untuk motor yang tidak lolos dalam razia uji emisi memang sudah dihapus pada 2 November lalu.
Tilang ini dihapus setelah hanya satu hari diberlakukan razia uji emisi.
Pada hari pertama itu cukup banyak motor yang terkena razia uji emisi dan kena denda tilang karena motornya tidak lolos.
Rp 250 ribu jadi melayang untuk membayar denda tilang uji emisi.
Tapi setelah hanya satu hari dilakukan sebelum dibatalkan apakah uang denda tilang razia uji emisi bisa dikembalikan?
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis, menjelaskan denda tilang tersebut tidak dapat dikembalikan.
Hal tersebut sama seperti denda tilang pelanggaran lain.
"Enggak ada perubahan, aturannya (tilang uji emisi) tetap sama seperti yang dulu," ucapnya dikutip dari kompas.com
Baca Juga: Kendaraan Pelat Nomor B Bebas Tilang Eletronik ETLE di Daerah Ini, Polisi Ungkap Alasannya
Memang dalam aturan tertulis denda ini tidak bisa dibatalkan atau dianulir.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR