MOTOR Plus-online.com - Tilang untuk motor yang tidak lolos dalam razia uji emisi memang sudah dihapus pada 2 November lalu.
Tilang ini dihapus setelah hanya satu hari diberlakukan razia uji emisi.
Pada hari pertama itu cukup banyak motor yang terkena razia uji emisi dan kena denda tilang karena motornya tidak lolos.
Rp 250 ribu jadi melayang untuk membayar denda tilang uji emisi.
Tapi setelah hanya satu hari dilakukan sebelum dibatalkan apakah uang denda tilang razia uji emisi bisa dikembalikan?
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis, menjelaskan denda tilang tersebut tidak dapat dikembalikan.
Hal tersebut sama seperti denda tilang pelanggaran lain.
"Enggak ada perubahan, aturannya (tilang uji emisi) tetap sama seperti yang dulu," ucapnya dikutip dari kompas.com
Baca Juga: Kendaraan Pelat Nomor B Bebas Tilang Eletronik ETLE di Daerah Ini, Polisi Ungkap Alasannya
Memang dalam aturan tertulis denda ini tidak bisa dibatalkan atau dianulir.
Hal yang mengatur denda tilang tidak bisa dikembalikan atau dianulir sesuai pada Pasal 211-216 KUHAP.
Kemudian Pasal 267-269 Undang-Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan serta Perma No 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian terhadap perkara pelanggaran lalu lintas.
"Penyelesaian perkara terhadap pelanggaran lalu-lintas menggunakan acara cepat. Dalam acara cepat bahwa untuk pelanggaran lalu lintas tidak diperlukan berita acara (BA) pemeriksaan, oleh karena itu catatan (tilang) segera diserahkan kepada pengadilan selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang berikutnya (Pasal 212 KUHAP)," kata Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum.
Lanjutdalam UU LLAJ Pasal 267 UU No 22 tahun 2009 ayat 1 disebutkan sanksi yang diberikan bisa berupa pidana.
"Setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diperiksa menurut acara cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan," lanjut Budiyanto.
"Uang denda yang ditetapkan pengadilan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (Pasal 269 ayat 1 UU 22 /2009)," katanya.
Berkas tilang yang sudah diterima penyidik segera dikirim ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan putusan.
"Penetapan dari pengadilan atau yang melaksanakan putusan pengadilan adalah jaksa selaku eksekutor," kata Budiyanto.
"Dengan demikian pelanggar lalu lintas yang ditilang tidak dapat dianulir tapi tetap berkasnya dikirim ke pengadilan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang," jelasnya.
"Semua harus melalui penetapan putusan dari pengadilan," katanya.
Saat ini DKI Jakarta tetap bakal menggelar razia uji emisi sampai akhir tahun 2023.
Namun bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak akan kena tilang Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Pengendara yang tidak lolos hanya akan dapat himbauan atau teguran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Denda Tilang Tak Bisa Dikembalikan, Ini Dasar Hukum Masuk Kas Negara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR