MOTOR Plus-online.com - Bikin deg-degan pemilik motor yang belum bayar pajak karena bisa ketahuan pas isi bensin di SPBU.
Bukan cuma di Jakarta dibeberapa provinsi lainnya juga banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Walaupun sudah ada program pemutihan pajak motor 2023, namun masih banyak pemilik kendaraan yang belum melunasi tunggakan.
Agar pemilik motor yang belum memperpanjang STNK kendaraan sadar, dilakukan cara unik.
Setiap kendaraan yang akan isi bensin di SPBU bisa ketahuan belum bayar pajak.
Hal ini bukan cuma bikin pemilik motor malu tapi menyadarkan untuk segera melunasi pembayaran pajak kendaraannya.
Namun pengumuman pemilik kendaraan yang belum bayar pajak dilakukan saat isi bensin di SPBU hanya berlaku di provinsi Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan upaya optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Terbaru, Bapenda Provinsi Lampung akan melakukan pendataan dan imbauan kepada masyarakat yang masih menunggak PKB di beberapa SPBU wilayah Bandar Lampung.
Baca Juga: Gawat Isi Bensin di SPBU Akan Dilarang Bagi Motor dan Mobil Yang Menunggak Pajak
Menurut Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri, kegiatan tersebut bukan termasuk razia ataupun penagihan PKB.
"Jadi bukan dalam bentuk penindakan tapi kegiatan pendataan, survey, dan imbauan kepada wajib pajak yang kendaraannya diketahui atau ditemukan menunggak atau mati pajak," ujarnya, dikutip dari lampungprov.go.id, Selasa (7/11/2023).
Novri menjelaskan, Bapenda Provinsi Lampung berharap kegiatan di SPBU ini juga bisa mengedukasi masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan bisa dilakukan dengan banyak pilihan layanan pembayaran.\
"Selain secara konvensional datang ke Samsat, adapula basis digital yang bisa diakses melalui Signal, e-Salam, serta Bumdes yang tersebar di 13 kabupaten," bebernya.
Sementara itu, Paur STNK Raphi Hendrawan dari Dirlantas Polda Lampung juga mendukung upaya Pemprov Lampung untuk mengimbau dan mensurvey para penunggak PKB di SPBU.
"Sekali lagi imbauan dan survey data bukan kegiatan razia, kegiatan lanjutnan itu termasuk dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data regiden ranmor ketika tidak membayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun," ujar Raphi.
Berikutnya, Sales Area Manager Retail Pertamina Wilayah Lampung, Bagus Handoko, mengatakan, pihaknya telah menghubungi SPBU yang dijadikan fokus kegiatan.
"Pertamina sudah menghubungi 5 titik SPBU dan seluruh pemilik SPBU pun mendukung kegiatan yang dilakukan Pemprov Lampung, tetapi secara teknis pelaksaan harus disosialisasikan terlebih dahulu," pungkasnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR