MOTOR Plus-online.com - Pemprov Lampung beri penjelasan soal razia kendaraan mati pajak di sejumlah SPBU.
Beredar luas razia kendaraan nunggak atau yang mati pajak dilakukan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Penunggak pajak kendaraan disebutkan akan diumumkan di SPBU dengan pengeras suara.
Aturannya tertuang dalam surat Nomor 973/4466/VI.03/2023 yang ditandatangani Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023.
Ada 4 poin penting dalam aturan tersebut, yaitu:
Pihaknya dibilang bekerjasama dengan Pertamina untuk melakukan pemeriksaan pajak kendaraan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri angkat bicara.
Baca Juga: Gawat Razia Kendaraan Mati Pajak digelar di SPBU Diumumkan Lewat Pengeras Suara dan Didata
Ia mengatakan, kegiatan tersebut bukan bentuk razia ataupun penagihan pajak kendaraan bermotor.
Jadi kita bukan dalam bentuk penindakan tapi kegiatan yang kita lakukan sama pada September lalu, hanya fokusnya yang berpindah ke SPBU, itu adalah kegiatan pendataan survei dan himbauan kepada wajib pajak pengguna kendaraan yang saat pelaksanaannya diketahui, atau ditemukan menunggak atau mati pajak," jelasnya mengutip situs resmi Pemprov Lampung.
Dengan kegiatan sosialisasi, Bapenda Provinsi Lampung berharap bisa mengedukasi masyarakat, membayar pajak kendaran sudah banyak pilihan layanan pembayaran.
Selain ke samsat, bisa juga melalui aplikasi Signal, e-Salam serta Bumdes yang tersebar di 13 kabupaten.
Hal senada juga disampaikan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Lampung, M. Zulham Pane.
"Jadi tidak ada namanya razia, apalagi pemaksaan yang dilakukan oleh suatu instansi. Yang dilakukan hanya survei dimana mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat Lampung ini kepada kewajibannya, melakukan registrasi kendaraan, dimana ketika melakukan registrasi kendaraan pastinya melakukan pembayaran pajak kendaran bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," kata Zulham.
Paur STNK Raphi Hendrawan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung menegaskan kegiatan itu bukan razia atau penindakan.
"Sekali lagi himbauan dan survei data bukan kegiatan razia, yang mana kegiatan lanjutan itu termasuk dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Penghapusan Data Regiden Ranmor ketika tidak berbayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun," kata Raphi.
"Jadi kegiatan ini bersifat himbauan, kami berharap dengan kegiatan ini masyarakat lampung bisa lebih aktif untuk berbayar pajak, yang gunanya untuk pembangunan daerah," pungkasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR