Heboh Soal Razia Kendaraan Mati Pajak di Beberapa SPBU, Ini Kata Pemprov Lampung

Galih Setiadi - Rabu, 8 November 2023 | 20:36 WIB
Kolase Tribunnews.com
Foto ilustrasi. Pemprov Lampung bilang begini soal razia kendaraan mati pajak.

MOTOR Plus-online.com - Pemprov Lampung beri penjelasan soal razia kendaraan mati pajak di sejumlah SPBU.

Beredar luas razia kendaraan nunggak atau yang mati pajak dilakukan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Penunggak pajak kendaraan disebutkan akan diumumkan di SPBU dengan pengeras suara.

Aturannya tertuang dalam surat Nomor 973/4466/VI.03/2023 yang ditandatangani Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023.

Ada 4 poin penting dalam aturan tersebut, yaitu:

  1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU
  2. Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker di SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.
  3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap kendaraan yang menunggak pajak.
  4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor.

Pihaknya dibilang bekerjasama dengan Pertamina untuk melakukan pemeriksaan pajak kendaraan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri angkat bicara.

Baca Juga: Gawat Razia Kendaraan Mati Pajak digelar di SPBU Diumumkan Lewat Pengeras Suara dan Didata

Ia mengatakan, kegiatan tersebut bukan bentuk razia ataupun penagihan pajak kendaraan bermotor.

Jadi kita bukan dalam bentuk penindakan tapi kegiatan yang kita lakukan sama pada September lalu, hanya fokusnya yang berpindah ke SPBU, itu adalah kegiatan pendataan survei dan himbauan kepada wajib pajak pengguna kendaraan yang saat pelaksanaannya diketahui, atau ditemukan menunggak atau mati pajak," jelasnya mengutip situs resmi Pemprov Lampung.

Dengan kegiatan sosialisasi, Bapenda Provinsi Lampung berharap bisa mengedukasi masyarakat, membayar pajak kendaran sudah banyak pilihan layanan pembayaran.

Selain ke samsat, bisa juga melalui aplikasi Signal, e-Salam serta Bumdes yang tersebar di 13 kabupaten.

Hal senada juga disampaikan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Lampung, M. Zulham Pane.

"Jadi tidak ada namanya razia, apalagi pemaksaan yang dilakukan oleh suatu instansi. Yang dilakukan hanya survei dimana mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat Lampung ini kepada kewajibannya, melakukan registrasi kendaraan, dimana ketika melakukan registrasi kendaraan pastinya melakukan pembayaran pajak kendaran bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," kata Zulham.

Paur STNK Raphi Hendrawan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung menegaskan kegiatan itu bukan razia atau penindakan.

"Sekali lagi himbauan dan survei data bukan kegiatan razia, yang mana kegiatan lanjutan itu termasuk dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Penghapusan Data Regiden Ranmor ketika tidak berbayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun," kata Raphi.

"Jadi kegiatan ini bersifat himbauan, kami berharap dengan kegiatan ini masyarakat lampung bisa lebih aktif untuk berbayar pajak, yang gunanya untuk pembangunan daerah," pungkasnya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular