MOTOR Plus-Online.com - Lagi-lagi wacana motor yang bisa akses jalan tol kembali muncul, kali motor biasa dan moge disarankan bisa masuk.
Sempat ada wacana motor masuk jalan tol yang ramai beberapa saat lalu, namun hanya motor gede alias moge yang direncanakan untuk akses.
Namun sekarang kembali muncul wacana motor boleh masuk jalan tol, kali ini semua jenis motor diharapkan bisa lewat.
Artinya tak hanya motor gede alias moge saja, motor dengan mesin kecil seperti di bawah 250 cc pun diperbolehkan.
Wacana ini diutarakan oleh Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo.
Mengutip Kompas.com, wacana jalur khusus sepeda motor di jalan tol khususnya ruas Tol Jagorawi hingga Cipularang kembali muncul.
Menurutnya, banyak pekerja di wilayah DKI Jakarta yang tinggal di kawasan penyanggah seperti Bogor, Cibubur, hingga Cibinong.
Sedangkan akses jalan ke Ibu Kota diangap"cukup jauh dan berbahaya.
"Ini bukan untuk moge (motor gede), tapi seluruh jenis motor. Moge hanya boleh pada hari Sabtu dan Minggu, sisanya (motor yang bisa mengakses jalan tol) ialah para pekerja yang belum bisa membeli mobil," ujarnya yang juga Ketua MPR RI ini.
"Kita gagas karena melihat anak-anak muda yang baru selesai sekolah, baru mendapatkan pekerjaan sehingga belum bisa membeli rumah apalagi mobil. Namun, tinggalnya di pinggir DKI Jakarta," tambahnya.
"Mereka setiap hari berjuang dari pagi sampai malam. Pertarungan mereka bukan hanya di kantor (karir), tapi juga di jalan. Pertarungan di jalan itu cukup keras, potensi kecelakaan besar," jelasnya lagi.
Bamsoet menambahkan, ruas jalan tol yang kemungkinan bisa dibangun jalur sepeda motor itu seperti jalur tol Jagorawi sampai Bogor.
Ditambah secara desain, ruas jalan tol tersebut dianggap masih sangat luas.
Bamsoet sendiri mengatakan wacana tersebut sudah dibicarakan ke pihak pemerintah dan DPR RI.
Sayangnya Bamsoet sendiri belum bisa membocorkan lebih jauh sudah sampai mana topik tersebut dibahas.
"Di ruas Tol Jagorawi kan sangat luas, sampingnya itu tanah pemerintah dan bisa dibangun jalur tambahan. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena undang-undangnya memungkinkan," ujarnya berharap.
Baca Juga: Bahaya Video Motor Roda Tiga Terobos dan Lawan Arus di Jalan Tol, Pengemudi Mobil Pasrah
Sebagai catatan, terdapat payung hukum sepeda motor bisa masuk jalan tol.
Hal ini tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38.
Di mana tertulis motor bisa melintas di jalan tol yang memiliki ruas khusus roda dua.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR