Pajak Motor Mati Belum Dibayar Jangan Keluar Rumah Dulu, Polisi Akan Gelar Razia Gabungan

Ahmad Ridho - Kamis, 9 November 2023 | 09:01 WIB
Kompas.com
Razia pajak kendaraan akan digelar di Sumatera Selatan mulai tanggal 11-30 November 2023.

MOTOR Plus-online.com - Jangan nekat motor pajaknya mati jangan keluar rumah karena akan diadakan razia gabungan.

Razia gabungan ini akan menyasar motor dan mobil yang pajak STNK-nya mati.

Walaupun ada program pemutihan pajak kendaraan 2023, namun pemilik motor belum sepenuhnya sadar.

Masih banyak kendaraan yang menunggak pajak STNK bahkan sampai 5 tahun.

Sosialisasi razia gabungan ini sudah dilakukan dari tanggal 1-10 November 2023.

Kemudian pada tanggal 11-30 November 2023 akan dilakukan penindakan kendaraan pajak mati oleh petugas gabungan di lapangan.

Mengenai jadwal razia ini silakan dicatat baik-baik sebagai berikut.

Namun perlu dicatat, razia pajak kendaraan ini khususnya akan digelar di Sumatera Selatan.

Razia ini hasil sinergi Tim Pembina Samsat Sumsel yaitu Bapenda Sumsel, Ditlantas Polda Sumsel dan Jasa Raharja Cabang Sumsel.

Baca Juga: Heboh Soal Razia Kendaraan Mati Pajak di Beberapa SPBU, Ini Kata Pemprov Lampung

Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengatakan, sasaran kepatuhan pajak kendaraan bermotor adalah kendaraan luar daerah, pelat kendaraan khusus/NRKB pilihan dan pelat kendaraan mati/tidak berlaku.

Kemudian kendaraan menunggak pajak, penggunaan aksesoris kendaraan tidak sesuai (lampu isyarat dan sirine) dan pelanggaran lain berkaitan dengan kendaraan bermotor.

"Jadwal pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, dimulai dengan sosialisasi kegiatan pada 1-10 November," jelasnya, (6/11/23) dikutip dari TribunSumsel.com.

Sementara pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dimulai 11-30 November mendatang.

Pelaksanaan kegiatan ditentukan Samsat di kabupaten/kota.

Menurutnya, razia pajak kendaraan ini merupakan bentuk edukasi ke masyarakat agar tertib berlalu lintas dan meningkatkan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

"Karena masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor mempunyai kewajiban melakukan registrasi ulang kendaraannya sesuai dengan UU 22/2009 Pasal 70 ayat 2, sekaligus dengan melunasi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam tiap tahunnya," kata Fatoni.

Sementara itu Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menambahkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung hingga 23 Desember 2023 mendatang.

Yakni PKB, membuat pemilik kendaraan bebas denda dan bunga pajak, tunggakan dua tahun atau lebih.

Baca Juga: Sedih Denda Tilang Uji Emisi Tidak Bisa Dikembalikan Meskipun Aturan Sudah Dibatalkan Rp 250 Ribu Masuk ke Mana? 

"Cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak satu tahun berjalan," ujarnya.

Berikutnya BBNKB berupa pengurangan BBNKB II 50 persen, bebas denda dan bunga pajak. SWDKLLJ berupa kebijakan pembebasan denda untuk tahun tunggakan.

"Bebas denda dan bunga pajak kendaraaan atas air dan bea balik kendaraan atas air. Pembebasan pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," kata Rizwan.

Selanjutnya Tim Pembina Samsat Sumsel juga memberikan fasilitas diskon di merchant-merchant yang telah bekerjasama.

"Fasilitas diskon sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya sebelum masa jatuh tempo," katanya.

Ia pun mencontohkan, misal dengan membawa bukti pembayaran bisa dapat diskon khusus di Hotel Harper dan lain-lain. 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular