"Memang aturannya kan tidak ada, tidak jelas. Sekarang mereka (aparat) mau melakukan penilangan tapi tidak punya dasar, akhirnya dibuat-buat," ucapnya, (6/11/23).
Dia mengaku heran soal pemberlakuan tilang uji emisi yang terkesan buru-buru dan tidak matang, hingga akhirnya justru membebankan masyarakat.
"Saya enggak tahu kenapa baik Dishub ataupun Polisi itu melakukan kebijakan ini (tilang uji emisi). Ini seperti cerminan orang bingung," ucapnya.
Terkait kealpaan regulasi, Dwi Putra Nugraha, Pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) sekaligus ketua PUSAKA (Pusat Studi Konstitusi Administrasi Negara dan Antikorupsi) Universitas Pelita Harapan juga memberikan penuturan serupa.
"Aturan ini (tilang uji emisi) terkesan hanya main-main saja. Kasihan orang yang kena, bayar Rp 500.000 sampai totalnya Rp 44 juta," ujarnya disitat dari Kompas.com.
Menurutnya, aparat penyelenggara tilang, dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya, seharusnya mengedepankan diskresi saat menerapkan aturan.
Termasuk dalam hal pengaturan tilang, baik itu terkait nominal ataupun ketentuan denda.
"Kalau situasinya seperti sekarang ini, kesannya justru kontra produktif. Masyarakat akan mengira aturan ini (tilang uji emisi) niatnya bagus, tapi ujungnya kok memeras rakyat?" kata dia.
Baca Juga: Bayar Denda Tilang Uji Emisi Langsung di Tempat atau Lewat Bank, Bagaimana Caranya?
Source | : | kompas |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR