Dengan demikian, para pemohon menilai hal tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya.
Gugatan tersebut bermula dari Eliadi yang ditilang petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Timur saat mengendarai motor dalam perjalanan menuju kampus pada Senin, 8 Juli tahun 2019 pukul 09.00 WIB.
Alasannya, Eliadi tidak menyalakan lampu utama motor yang dikendarainya sehingga dirinya disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ.
Setelah sidang beberapa kali, MK akhirnya menolak permohonan uji materi UU LLAJ yang berkaitan dengan penggunaan lampu motor di siang hari.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua MK, (25/6/2020).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa usulan pergantian frasa "siang hari" jadi "sepanjang hari" agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu.
Menurut Mahkamah, makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari terang.
Mahkamah menilai bahwa tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang/sore untuk memaknai dua pasal tersebut.
Sementara itu, kewajiban pengendara motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat tidak dapat mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang," kata Suhartoyo yang saat itu masih menjabat Hakim Konstitusi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Sepakati Suhartoyo Jadi Ketua Gantikan Anwar Usman"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR