"Dimulai dengan sosialisasi kegiatan pada 1-10 November," jelasnya, (6/11/23) menukil dari TribunSumsel.com.
Sementara pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dimulai 11-30 November mendatang.
Pelaksanaan kegiatan ditentukan Samsat di kabupaten/kota.
Katanya razia pajak kendaraan ini bentuk edukasi ke masyarakat agar tertib berlalu lintas dan meningkatkan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
"Karena masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor mempunyai kewajiban melakukan registrasi ulang kendaraannya sesuai dengan UU 22/2009 Pasal 70 ayat 2, sekaligus dengan melunasi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam tiap tahunnya," kata Fatoni.
Sementara itu Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menambahkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung hingga 23 Desember 2023 mendatang.
Yakni PKB, membuat pemilik kendaraan bebas denda dan bunga pajak, tunggakan dua tahun atau lebih.
"Cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak satu tahun berjalan," ujarnya. Berikutnya BBNKB berupa pengurangan BBNKB II 50 persen, bebas denda dan bunga pajak. SWDKLLJ berupa kebijakan pembebasan denda untuk tahun tunggakan.
"Bebas denda dan bunga pajak kendaraaan atas air dan bea balik kendaraan atas air. Pembebasan pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," kata Rizwan.
Selanjutnya Tim Pembina Samsat Sumsel juga memberikan fasilitas diskon di merchant-merchant yang telah bekerjasama.
"Fasilitas diskon sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya sebelum masa jatuh tempo," katanya.
Ia pun mencontohkan, misal dengan membawa bukti pembayaran bisa dapat diskon khusus di Hotel Harper dan lain-lain.
KOMENTAR