Khusus Bulan November Digelar Razia Kendaraan Mati Pajak Catat Tanggalnya Agar Tak Kena Tilang

Aong - Kamis, 9 November 2023 | 21:00 WIB
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Siap-siap razia khusus pajak kendaraan digelar November

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap bagi yang mau bepergian lebih baik bayar pajak motor atau mobilnya dulu.

Khusus bulan November digelar razia kendaraan mati pajak catat tanggalnya agar tak kena tilang di jalanan.

Seperti diketahui penunggak pajak diberi kelonggaran dengan ikut pemutihan agar tidak kena denda. 

Namun masih banyak yang belum ikut pemutihan wajar jika dibuka razia pajak kendaraan di jalan.

Razia akan menjaring motor sampai mobil yang mati pajak tahunan maupun 5 tahunan.

Untuk jadwal razia, dicatat baik-baik khususnya akan digelar di Sumatera Selatan yang akan melibatkan petugas Samsat dan Polisi

Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengatakan, sasaran kepatuhan pajak kendaraan bermotor adalah kendaraan luar daerah, pelat kendaraan khusus/NRKB pilihan dan pelat kendaraan mati/tidak berlaku.

Kemudian kendaraan menunggak pajak, penggunaan aksesoris kendaraan tidak sesuai (lampu isyarat dan sirine) dan pelanggaran lain berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Awas Polisi Segera Gelar Razia Pajak Motor Mati Dendanya Bisa Lebih Besar Dari Tilang Uji Emisi

Baca Juga: Ahli Hukum dan Transportasi Bilang Tilang Razia Uji Emisi Itu Mengada-ada dan Tak Berdasar

"Dimulai dengan sosialisasi kegiatan pada 1-10 November," jelasnya, (6/11/23) menukil dari TribunSumsel.com.

Sementara pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dimulai 11-30 November mendatang.

Pelaksanaan kegiatan ditentukan Samsat di kabupaten/kota.

Katanya razia pajak kendaraan ini bentuk edukasi ke masyarakat agar tertib berlalu lintas dan meningkatkan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

"Karena masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor mempunyai kewajiban melakukan registrasi ulang kendaraannya sesuai dengan UU 22/2009 Pasal 70 ayat 2, sekaligus dengan melunasi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam tiap tahunnya," kata Fatoni.

Sementara itu Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menambahkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung hingga 23 Desember 2023 mendatang.

Yakni PKB, membuat pemilik kendaraan bebas denda dan bunga pajak, tunggakan dua tahun atau lebih.

"Cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak satu tahun berjalan," ujarnya. Berikutnya BBNKB berupa pengurangan BBNKB II 50 persen, bebas denda dan bunga pajak. SWDKLLJ berupa kebijakan pembebasan denda untuk tahun tunggakan.

"Bebas denda dan bunga pajak kendaraaan atas air dan bea balik kendaraan atas air. Pembebasan pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," kata Rizwan.

Selanjutnya Tim Pembina Samsat Sumsel juga memberikan fasilitas diskon di merchant-merchant yang telah bekerjasama.

"Fasilitas diskon sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya sebelum masa jatuh tempo," katanya.

Ia pun mencontohkan, misal dengan membawa bukti pembayaran bisa dapat diskon khusus di Hotel Harper dan lain-lain.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular