Mengurus Pelat Nomor Hilang atau Rusak di Samsat Hanya Hitungan Menit Biaya Mirip di Pinggir Jalan

Aong - Jumat, 10 November 2023 | 21:24 WIB
Facebook Grosir Gamis
Pelat nomor hilang atau rusak diurus hanya hitungan menit

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang malas mengurus pelat nomor di Samsat karenat takut lama dan birokrasinya ribet.

Mengurus pelat nomor hilang atau rusak di Samsat hanya hitungan menit biaya mirip di pinggir jalan cepetan urus.

Seperti diketahui polisi menghimbau kendaraan yang pelat nomornya hilang agar diurus resmi ke Samsat.

Mengurus nomor pelat kendaraan yang rusak atau hilang di Samsat ternyata tidak rumit.

Tapi perlu diingat bahwa pembuatan tidak bisa satuan melainkan harus sepasang diganti depan dan belakang walau hilangnya satu.

"Untuk kendaraan yang pelat nomornya hilang buat secara resmi ke samsat untuk melakukan pergantian," ungkap Brigjen Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri.

Seorang petugas pembuatan TNKB di Samsat mengatakan pembuatan pelat nomor tidak bisa satuan melainkan dua (pelat) sekaligus.

"Untuk syaratnya harus minta surat kehilangan dari polsek terdekat," kata petugas yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com.

Ia menyebut, cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor dan pembuatannya tidak membutuhkan waktu lama.

Baca Juga: Kendaraan Pelat Nomor B Bebas Tilang Elektronik ETLE di Daerah Ini, Polisi Ungkap Alasannya

Baca Juga: Pelat Nomor Resmi Bikinan Samsat Banyak Komplain Karena Tidak Rapi Dibandingkan Bikin di Pinggir Jalan, Ini Kata Polisi

Proses pembuatan pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang hanya butuh waktu beberapa menit.

Biaya yang dikenakan saat mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang masuk kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besarnya biaya tersebut adalah Rp 60 ribu untuk kendaraan beroda dua dan tiga, sedangkan untuk alat transportasi roda empat besarannya adalah Rp 100 ribu.

Aturan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang lewat SAMSAT.

A. Cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak

1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat

2. Membawa bekas pelat nomor kendaraan bermotor

3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, BPKB asli, atau surat keterangan leasing jika masih di leasing

4. Membawa serta kendaraan untuk cek fisik.

B. Cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang hilang

1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat

2. Membawa surat kehilangan dari Polsek atau Polres di wilayah setempat

3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, dan BPKB asli

4. Membawa serta kendaraan untuk cek fisik.

Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Pelat Nomor Hilang Satu Diwajibkan Buat Sepasang di Samsat, Ini Penjelasnnya".

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular