MOTOR Plus-Online.com - Pemutihan pajak di Kota Depok masih berlaku sampai 16 Desember 2023.
Ini sesuai dengan ketetapan Provinsi Jawa Barat yang memang memperpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan di seluruh kotanya.
Yang awalnya sudah mulai sejak 16 Oktober 2023, kini akan berlanjut sampai 16 Desember 2023.
Mohammad Idris, Walikota Depok pun memberikan pengumuman resmi agar warga Depok bisa memanfaatkan momentum baik ini.
Apalagi pengguna motor di Depok sangat banyak, sehingga bisa memanfaatkan pemutihan pajak untuk mengurangi beban pembayaran pajak tahunan motor.
“Selain itu juga ada diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kesatu,” kata Mohammad Idris dalam keterangan resminya.
Manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan mengikuti program ini ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Juga bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.
Kemudian, bebas denda SWDK LLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas untuk tahun yang lewat.
Selain di Jabar, beberapa Provinsi juga masih ada perpanjangan pemutihan pajak sampai bulan Desember.
Seperti di Kep. Riau, Sumsel, Banten, Jateng, Sumbar dan DKI Jakarta.
Baca Juga: Resmi Pemutihan Pajak Kendaraan Bebas Denda Sampai Progresif di Jambi, Catat Masa Berlakunya
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR