Keluar SIM Model Baru dengan Barcode Gimana Nasib yang Lama Apa Harus Ganti Simak Penjelasan Polisi

Aong - Minggu, 12 November 2023 | 20:55 WIB
Facebook Zidan Hutr
SIM baru ada barcode bagaimana pemilik SIM lama apakah harus ganti

MOTOR Plus-online.com - Pasti banyak yang belum tahu perbedaan Surat Izin Mengemudi lama dan terbaru. 

Keluar SIM model baru dengan barcode gimana nasib yang lama apa harus ganti simak penjelasan polisi agar paham.

SIM baru atau SIM model baru sudah dicetak pakai barcode jelas ada tampilan berbeda.

Di SIM dengan barcode hanya mengunakan satu foto di kiri sedangkan di posisi sebelah kanannya tanda barcode.

Barcode berada di posisi kanan  SIM tersebut terlihat jelas dan ukurannya lumayan besar.

Sementara di SIM lama masih mengunakan dan tertera dua foto, dengan posisi foto satu di kiri ukuran besar dan kanan bawah ukuran kecil.

Menurut Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus , pemilik SIM lama setelah 5 tahun perpanjangan akan berubah jadi barcode.

"Jadi barcode di SIM itu sudah ada di tahun 2022, dulu kan photo sekarang kami ubah jadi barcode. Awalnya ada chip sekarang berubah jadi barcode, SIM itu kan berlaku 5 tahun," katanya saat dihubungi GridOto.com, Minggu (12/11/2023)

"Jadi SIM yang masih pakai photo misal di tahun 2021 akan berubah menjadi barcode pada 2025, jadi tunggu habis semua baru pakai barcode, sehingga tahun 2027 sudah pakai barcode semua," bebernya.

Baca Juga: SIM C1 dan C2 Segera Berlaku Tahun 2024, Begini Komentar Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat Joel D Mastana

Baca Juga: Pemilik Motor Gede Harus Tahu SIM C1 Bakal Berlaku Awal Tahun Depan

Ia menegaskan, SIM pada dasarnya merupakan bentuk legitimasi pengemudi.

Dengan demikian, rekam jejak pengemudi yang terekam dalam barcode Smart SIM akan terlihat datanya.

Smart SIM dibekali kemampuan untuk merekam atau mencatat jumlah pelanggaran yang pernah dilakukan pengendara, dan menyimpannya di server Korlantas Integrated Road Safety Management System (IRSMS).

Tidak hanya itu, daftar kecelakaan yang pernah dialami pengendara juga bisa terdata secara otomatis di server tersebut.

Terdapat dua cara mengurus atau meng-upgrade SIM konvensional menjadi Smart SIM.

Jika sudah memiliki SIM, Anda bisa mendapatkan Smart SIM dengan melakukan perpanjangan di Polda atau gerai SIM keliling.

Bila sobat GridOto termasuk pengguna baru, cobalah untuk membuat Smart SIM langsung di kantor Satpas SIM.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular