MOTOR Plus-online.com - Sudah punya SIM C kenapa harus bikin SIM C1, memang apa bedanya?
Pemotor harus tahu polisi akan segera menerbitkan SIM C1 dan berlaku mulai tahun 2024 mendatang.
Berapa biaya pembuatan SIM C1 apakah sama dengan SIM C biasa.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana akan menggolongkan SIM C menjadi SIM C1 dan C2.
Wacana penggolongan SIM C ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020 lalu dan menurut rencana akan direalisasikan tahun 2024 mendatang.
Penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan C2 ini sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di dalam Perpol tersebut dijelaskan informasi seputar jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia termasuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Lalu apa maksud penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan SIM C2 yang segera diterapkan?
SIM C sendiri wajib dimiliki pemotor yang menggunakan kendaraan atau motor dengan kapasitas mesin 250cc ke bawah.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR