MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat brother, pastikan uji emisi motor paling enggak satu tahun sekali razia tetap diterapkan, ada ratusan bengkel yang siap melayani.
Walaupun denda tilang dihapus, namun razia uji emisi kendaraan termasuk roda dua seperti motor tetap ada.
Makanya, uji emisi diwajibkan bagi semua pemilik kendaraan bermotor minimal sekali dlam satu tahun.
Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Seperti yang dibilang Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
"Uji emisi diwajibkan bagi semua pemilik kendaraan bermotor minimal sekali dalam satu tahun," ujarnya mengutip Kompas.com.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berfokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Dinas Lingkungan Hidup DKI jakarta bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI telah melakukan pelatihan teknisi uji emisi hingga di luar wilayah Jakarta, yaitu Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek).
Baca Juga: Ahli Hukum dan Transportasi Bilang Tilang Razia Uji Emisi Itu Mengada-ada dan Tak Berdasar
Pelatihan tersebut diikuti 449 peserta dari 234 bengkel, 8 Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup Banten.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR