MOTOR Plus - online.com Para pemotor wajib tahu kalau SIM motor bisa dicabut dan kalian harus keluar uang untuk bikin ulang.
Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Nantinya bakal diterapkan kalau para pemotor bisa dicabut SIM-nya berdasarkan jumlah poin yang dikumpulkan usai melakukan pelanggaran.
Poin-poin pelanggaran ini bakal dicatat melalu surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Aturan ini sudah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Nantonya jika kalian pelanggaran berkali-kali melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan penumpukan poin tilang, maka bisa dikenai sanksi pencabutan SIM.
Tapi sejauh ini memang poin pelanggaran di SIM ini masih bersifat sosialisasi.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol, Yusri Yunus.
Baca Juga: Jarang yang Sadar Apa Sih Fungsi Barcode di SIM Motor Kalian?
"(Sistem poin SIM) masih terus kami sosialisasi, masyarakat Indonesia-kan kan masih harus pelan-pelan kami sampaikan," tegasnya dikutip dari gridoto.com.
"Masyarakat harus sadar terlebih dahulu, jadi nanti saat kita lakukan penegakan sesuai aturan masyarakat tidak bakalan kaget," tambahnya.
Pada aturan tersebut ada tiga kategori poin tilang, yakni satu poin, tiga poin dan lima poin.
Pelanggaran yang mencakup seperti menerobos lampu merah, melawan arah, tidak memakai helm akan memiliki poinnya masing-masing.
Kalau nantinya pengendara mencapai poin maksimal yakni 12 poin maka bakal ada dua sanksi.
Yang pertama SIM bisa ditahan secara sementara.
Atau bisa dicabut sementara sebelum putusan pengadilan.
Nantinya untuk pengendara yang SIM ditahan atau dicabut harus melakukan pendidkan dan pelatihan mengemudi untuk bisa dapat kembali SIM-nya.
Sementara untuk yang menyentuh 18 poin langsung dikenakan cabut SIM.
Untuk bisa punya SIM lagi tentu harus ikut prosedur pembuatan SIM baru.
Biaya penerbitan SIM baru C, CI dan CII pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000.
Ditambah pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000. Artinya, total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, SIM CI ataupun SIM CII adalah Rp 155.000.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Korlantas Polri akan menerapkan sistem pemberian poin kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pada poin tertentu, akan ada sanksi pencabutan SIM.
"Saya juga mendapat laporan bahwa selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya demerit system. Jadi memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada," kata Sigit dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 saat itu.
Sigit meminta penerapan ini betul-betul dihitung dan dievaluasi. Sehingga, jika diterapkan nanti masyarakat sudah paham.
"Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehingga kemudian seandainya ini ter-capture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan," kata Sigit.
"Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Tilang Gunakan Sistem Poin Mulai Disosialisasi, Mau Gak Mau Bikin SIM Harus Ujian Ulang".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR