- Jika sudah, masuk ke SIGNAL Klik 'Masuk/Daftar'
- Masukkan nomor ponsel dan kata sandi
- Pilih menu yang dibutuhkan.
Baca Juga: Polisi Sebut Hasil Tes Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjang STNK Motor, Betulan Nih?
Setelah proses tersebut sudah dilakukan, selanjutnya pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK atas nama orang lain dengan rincian:
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
- Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB * Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol 'Lanjut'
- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
- Jika sudah, klik 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran'
- Pilih 'Lanjut' untuk membuat kode pembayaran
- Klik salah satu bank yang diinginkan
- Klik "Lanjut"
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik 'Lanjut'
- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Harus diingat perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Selain itu dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR