Enggak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama Perpanjang STNK Motor Langsung Beres Pakai Aplikasi di HP

Ahmad Ridho - Selasa, 14 November 2023 | 17:00
Pakai aplikasi SIGNAL di HP perpanjang STNK motor lancar tanpa perlu KTP pemilik lama.
Dok MOTOR Plus
Dok MOTOR Plus
Pakai aplikasi SIGNAL di HP perpanjang STNK motor lancar tanpa perlu KTP pemilik lama.

- Jika sudah, masuk ke SIGNAL Klik 'Masuk/Daftar'

- Masukkan nomor ponsel dan kata sandi

- Pilih menu yang dibutuhkan.

Baca Juga: Polisi Sebut Hasil Tes Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjang STNK Motor, Betulan Nih?

Setelah proses tersebut sudah dilakukan, selanjutnya pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK atas nama orang lain dengan rincian:

-Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK

- Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB * Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin

- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP

- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol 'Lanjut'

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER