Syarat Dapat Diskon Pajak Kendaraan dari Program Pemutihan di Depok, Tunggu Apalagi Cepat Bayar

Galih Setiadi - Selasa, 14 November 2023 | 19:26 WIB
TribunnewsDepok.com
Foto ilustrasi samsat keliling. Pemutihan pajak kendaraan di Depok ada diskon.

"Untuk pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen," ucapnya.

Selain diskon pajak kendaraan bermotor, pemotongan juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

Diskon 2,5 persen untuk pokok BBNKBI kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Depok (@samsatdepok)

Adapun beberapa dokumen diperlukan supaya bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan yang ada diskon ini.

"Syaratnya untuk mendapatkan diskon ini adalah dengan melengkapi STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, kendaraan dihadirkan dan bukti hasil cek fisik khusus pajak 5 tahunan. Nantinya ada petugas kami yang siap membantu," tutupnya.

Brother yang berada di Depok jangan lupa bayar pajak kendaraan, manfaatkan diskon dari program pemutihan ini ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular