"Untuk pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen," ucapnya.
Selain diskon pajak kendaraan bermotor, pemotongan juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.
Diskon 2,5 persen untuk pokok BBNKBI kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru.
View this post on Instagram
Adapun beberapa dokumen diperlukan supaya bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan yang ada diskon ini.
"Syaratnya untuk mendapatkan diskon ini adalah dengan melengkapi STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, kendaraan dihadirkan dan bukti hasil cek fisik khusus pajak 5 tahunan. Nantinya ada petugas kami yang siap membantu," tutupnya.
Brother yang berada di Depok jangan lupa bayar pajak kendaraan, manfaatkan diskon dari program pemutihan ini ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR