Syarat Dapat Diskon Pajak Kendaraan dari Program Pemutihan di Depok, Tunggu Apalagi Cepat Bayar

Galih Setiadi - Selasa, 14 November 2023 | 19:26 WIB
TribunnewsDepok.com
Foto ilustrasi samsat keliling. Pemutihan pajak kendaraan di Depok ada diskon.

MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak motor jadi lebih murah berkat diskon pajak kendaraan dari program pemutihan di Depok, tinggal penuhi syarat ini bro.

Beberapa wilayah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang memberikan diskon serta keringanan lainnya.

Termasuk pemutihan yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat nih.

Program pemutihan pajak kendaraan berlaku sejak 16 Oktober 2023 hingga 16 Desember 2023.

Dalam program tersebut, ada beberapa jenis diskon berdasarkan waktu pembayaran pajak kendaraan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere, Enih Srimurni. pada Selasa (14/11/2023).

"Seperti, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2 persen. Kemudian, pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4 persen," ucapnya melansir situs resmi Pemerintah Kota Depok.

Enih melanjutkan, untuk pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen.

Baca Juga: 7 Provinsi Masih Ada Pemutihan Pajak Motor Sampai Desember 2023, Denda Nol Rupiah Masih Dikasih Diskon

Sedangkan, pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen.

"Untuk pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen," ucapnya.

Selain diskon pajak kendaraan bermotor, pemotongan juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

Diskon 2,5 persen untuk pokok BBNKBI kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Depok (@samsatdepok)

Adapun beberapa dokumen diperlukan supaya bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan yang ada diskon ini.

"Syaratnya untuk mendapatkan diskon ini adalah dengan melengkapi STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, kendaraan dihadirkan dan bukti hasil cek fisik khusus pajak 5 tahunan. Nantinya ada petugas kami yang siap membantu," tutupnya.

Brother yang berada di Depok jangan lupa bayar pajak kendaraan, manfaatkan diskon dari program pemutihan ini ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular