MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak motor jadi lebih murah berkat diskon pajak kendaraan dari program pemutihan di Depok, tinggal penuhi syarat ini bro.
Beberapa wilayah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang memberikan diskon serta keringanan lainnya.
Termasuk pemutihan yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat nih.
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku sejak 16 Oktober 2023 hingga 16 Desember 2023.
Dalam program tersebut, ada beberapa jenis diskon berdasarkan waktu pembayaran pajak kendaraan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere, Enih Srimurni. pada Selasa (14/11/2023).
"Seperti, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2 persen. Kemudian, pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4 persen," ucapnya melansir situs resmi Pemerintah Kota Depok.
Enih melanjutkan, untuk pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen.
Sedangkan, pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen.
"Untuk pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen," ucapnya.
Selain diskon pajak kendaraan bermotor, pemotongan juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.
Diskon 2,5 persen untuk pokok BBNKBI kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru.
View this post on Instagram
Adapun beberapa dokumen diperlukan supaya bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan yang ada diskon ini.
"Syaratnya untuk mendapatkan diskon ini adalah dengan melengkapi STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, kendaraan dihadirkan dan bukti hasil cek fisik khusus pajak 5 tahunan. Nantinya ada petugas kami yang siap membantu," tutupnya.
Brother yang berada di Depok jangan lupa bayar pajak kendaraan, manfaatkan diskon dari program pemutihan ini ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR